Artikel
Pofil Wilayah Desa Cilapar
1. Batas Desa
- Utara : Desa Selanegara
- Timur : Desa Penolih, Desa Bandingan, Desa Lamuk
- Selatan : Desa Bukateja
- Barat : Desa Brecek, Desa Kaligondang
Update terakhir tentang batas desa telah dilaksanakan serentak seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga melalui penetapan batas desa tahun ini. Dimana nantinya peta wilayah antar desa akan ditetapkan dengan Peraturan maupun Surat Keputusan Bupati Purbalingga. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi sengketa batas desa, terutama desa-desa yang dibatasi dengan alam (sungai, hutan, gunung)
2. Luas Wilayah
- Tanah Kas Desa : 13.21 ha
- Balai Desa : 0.2646 ha
- Sawah Masyarakat : 150.73 ha
- Pemukiman : 74.285 ha
- Ladang : 3.783 ha
- Lapangan : 0.838 ha
- Tanah Wakaf : 1.19 ha
- Jumlah Luas : 243.643 ha
3. Ukuran Standar Tanah
Cengkal, adalah satuan yang digunakan secara umum maupun lokal untuk mengukur tanah. Panjang cengkal adalah 3.75 meter. Untuk memperoleh jumlah ubinan yang merupakan satuan umum luas tanah, makan 1 x 1 cengkal (3.75 x 3.75) diperoleh angka 14.0625 m2. Hasil perkalian ini dibulatkan keatas menjadi 14 m2. Sehingga sampai saat ini satuan umum yang dijadikan patokan per ubin adalah 14 m2.
Baon atau Bau, adalah satuan luas untuk menghitung jumlah luas tanah. Pada umumnya jumlah luas satu bau antar wilayah agak berbeda. Namun kebanyakan menggunakan standar yang sama yaitu 500 ubin. Jadi sama saja 1 bau berisi 7.000 m2. Jika pada saat ini luas Bengkok Kepala Desa Cilapar adalah 10 bau, maka luasnya adalah 5.000 ubin, atau 70.000 m2. Atau dalam satuan are adalah 7 hektare.
4. Pengelolaan Tanah
Dalam pengelolaan tanah, masyarakat lazim menggunakan sistem sewa per musim. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Hal ini menjadikan musim tanam dapat dikatakan serentak, begitu pula pada saatnya tanah dikemplang atau diistirahatkan untuk menghindari serangan hama yang bersifat kontinyu atau berkelanjutan. Memang disatu sisi merugikan pihak pemilik tanah, dan menguntungkan bagi para penyewa. Itu sebabnya harga sewa tanah sawah di Desa Cilapar dan hamparan sekitarnya mengalami peningkatan harga dari tahun ke tahun. Dari awal 2005 yang hanya 2.500/ubin per musim, hingga saat ini berkisar pada 12.500/ubin per musim.
Di Desa Cilapar, jumlah luasan sawah adalah 150 hektare yang dikoordinir oleh 4 kelompok tani. Seluruhnya menggunakan air irigasi Bendung Krenceng yang merupakan aliran sungai Pekacangan. Pengelolaan air sepenuhnya dikoordinir oleh Paguyuban Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta yang saat ini diketuai oleh Bariyanto Daryanto yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Toto Raharjo Desa Cilapar. Dibantu juga oleh Basuki yang ditugaskan oleh Kepala Desa Cilapar sebagai Ulu-Ulu atau Petugas Pembagi Air.
Saluran sekunder Irigasi Bendung Krenceng Kanan, berakhir di Desa Cilapar. Adapun saluran tersier yang ada sejumlah 10 (sepuluh), yaitu saluran Karang Sengon Blok 17, Saluran Karang Sengon Blok 16, Saluran Siwolu Blok 15, Saluran Dawuhan Blok 14, Saluran Bengkok Lurah Blok 13 dan 12, Saluran Bengkok Carik Blok 8-9, Saluran Anggadipan Blok 8-9, Saluran Bungkus Blok 6, Saluran Timbangan Blok 7, dan Saluran Gempol Blok 4. Dari sepuluh saluran ini, ada 3 saluran yang sudah permanen yaitu :
- Saluran Bengkok Lurah yang sudah permanen secara total dengan kontruksi con-blok precast yang dibangun pada tahun 2012 sepanjang 602 meter;
- Saluran Bungkus yang dibangun PNPM-MD Tahun 2011 dengan kontruksi pasangan batu belah sepanjang meter;dan
- Saluran Anggadipa yang dibangun PNPM-MD Tahun 2009 dengan kontruksi pasangan batu belah sepanjang meter dan dilanjutkan dengan program RJIT Tahun 2020 sepanjang 93 meter.
Adapun yang saluran yang masih berupa tanah adalah Saluran Karang Sengon Blok 17, Saluran Karang Sengon Blok 16, Saluran Dawuhan, Saluran Timbangan, dan Saluran Gempol. Adanya saluran yang masih berupa tanah ini, Pemerintah Desa berupaya untuk membangunnya melalui program RJIT (Rehab Jaringan Irigasi Tanah) setiap tahunnya guna menjamin kelancaran distribusi air ke petak-petak sawah.