Artikel
PENEGASAN BATAS DESA
Cilapar-Kaligondang-Purbalingga : Pemerintah Desa Cilapar Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga bersama desa tetangga melakukan penegasan batas desa lingkungan kerja masing-masing. Desa Cilapar berbatasan dengan 7 desa (5 desa di kecamatan kaligondang, 1 desa di kecamatan bukateja dan 1 desa di kecamatan kejobong) yaitu desa tejasari, desa penolih, desa selanegara, desa kaligondang, desa brecek, desa bukateja (kecamatan bukateja), desa lamuk (kecamatan kejobong).
Program penegasan desa merupakan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Badan Informasi Geospasial, program ini bermaksud mempertegas batas desa baik kondisi dilapangan dengan sistem yang ada di Badan Informasi Geospasial. Setelah data penegasan di Sistem Badan Informasi Geospasial valid kemudian diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Bupati untuk mengeluarkan SK batas desa. Diharapkan dengan adanya SK Bupati tersebut setiap desa sudah memiliki payung hukum terkait batas desa dan tidak ada lagi sengketa batas desa.