Artikel
JANGAN CUMA UPDATE STATUS TAPI UPDATE JUGA DATA KEPENDUDUKANMU. . .!!!
Assalamua'alaikum Wr.Wb.
Puji Syukur senantiasa kita haturkan kepada Tuhan yang Maha Esa,tidak terlupa sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW
Di kesempatan yang baik ini kami dari Pemerintah Desa Cilapar ingin memberikan sedikit informasi mengenai bentuk pelayanan dari pemerintah Desa kususnya yang akan kami informasikan mengenai kependudukan/bidang kependudukan.
kita ketahui bersama dokumen kependudukan yang harus kita miliki di antaranya Kartu Keluarga (KK),KTP Elektrik (E-KTP),Akta Kelahiran,Kartu Identitas anak (KIA).
Haii Soooobattttttt apakah itu semua penting . . . .??? harapan kami Jangan jawabnya Penting kalau mau dibutuhkan saja ya sobat,,luputt. . . . . . . . . . . . . . !!!!
semua itu penting dan kita harus mempersiapkannya sebelum digunakan biar tidak tergesa-gesa,yang pastinya semua dokumen kependudukan yang kita miliki harus update yang artinya sesuai dengan keadaan sekarang.
dan kami informasikan apa saja si dokumen kependudukan yang perlu di update/diperbaharui untuk Kartu keluarga,??
1.Kartu keluarga (KK) yang sudah lama diterbitkan dari Dinpendukcapil misal KK terbitan Tahun 2015 Kebawah.
2.Status perkawinan/Perceraian itu juga harus segera di update
3.Tambah Anggota keluarga (pindah datang,lahir,dll)
4.Pengurangan Anggota (pecah kk,meninggal dunia,pindah keluar,dll)
5.Status pendidikan.
Mungkin sedikit itu dulu ya sobat informasi yang bisa kami berikan,mungkin dikesempatan selanjutnya akan kami tuliskan informasi kependudukan yang lainnya. . . . .
dan yang pasti silahkan datang saja langsung ke Kantor Desa untuk lebih jelas informasinya untuk memperbaharui data kependudukan
Mohon maaf apabila tulisan dan informasi yang kami berikan kurang pas atau menyinggung,,
Wasalamu'alaikum Wr.Wb.