<<:: SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID) DESA CILAPAR KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA ::>> <<:: SILAHKAN LOGIN UNTUK PELAYANAN ADMINISTRASI DESA ::>> MARHABAN YA RAMADHAN | SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1444 H

Artikel

Karang Taruna CITRANGGIH

30 April 2014 18:44:28  Administrator  397 Kali Dibaca 

Cilapar-Kaligondang-Purbalingga;Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.

Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut

  1. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
  2. Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;
  3. Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;
  4. Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.

Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.

Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.

Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.

  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat dengan ajang silaturahmi, misalnya mengadakan agenda kumpul bersama setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali untuk menjalin silahturahmi dan mempererat tali persaudaran, ditambah dengan diskusi bersama;
  2. Mengadakan kegiatan kerja bakti dan penataan lingkungan, misalnya mengadakan jumat bersih dan bersih masjid bersama setiap hari Minggu, atau jika tidak memungkinkan dengan cara melakukan bersih-bersih jalan setiap sebulan sekali dengan warga dan pemuda lainnya;
  3. Menggalakan penanaman apotek hidup dan warung hidup, misalnya mengajak ibu-ibu untuk menanam tanaman apotek hidup di halaman rumahnya atau media tanam tertentu;
  4. Mengadakan lomba-lomba setiap perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, misalnya lomba olahraga (voli, sepak bola, dan badminton), lomba keagamaan (hafalan surat pendek, puisi islami, azan, ceramah), lomba memasak, dan lain-lain;
  5. Mengadakan sekolah tambahan bersama anak-anak desa setempat setelah pulang sekolah, misalnya membuat kerajinan tangan dari bahan bekas yang masih bisa digunakan sebagai upaya memanfaatkan bahan bekas menjadi kerajinan untuk mengurangi sampah. Melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan agar tercipta jiwa usaha dan kreatif, serta anak-anak dapat berkembang dengan baik;
  6. Mendirikan perpustakaan sederhana, misalnya memanfaatkan lokasi atau ruang yang tak terpakai untuk dijadikan taman baca sederhana desa setempat.

 

Visi dan Misi

1. Visi

Karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreativitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan maupun pemerintah dalam pengembangan kreativitas. Kemampuan di bidang kesejahteraan sosial baik untuk masyarakat di lingkungan sekitar atau di wilayah lain.

2. Misi

  1. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) demi masa depan yang lebih baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak lain, melalui pengembangan kelompok usaha;
  2. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi warga desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah sosial di lingkungannya;
  3. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga;
  4. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri, dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan karang taruna;
  5. Terwujudnya pemuda dan pemudi yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian, serta mampu berkreasi, berkarya, dan jujur sebagai acuan di masyarakat.
  6. Turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta melakukan upaya antisipasif dalam rangka pencegahan penyakit.

3. Tujuan

  1. Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga karang taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial yang muncul;
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat perjuangan generasi muda yang terampil, berkepribadian, serta berpengetahuan;
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan para generasi muda dalam rangka mengembangkan pemberdayaan warga;
  4. Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat;
  5. Terjalinnya kerja sama di antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi para pemuda dan masyarakat;
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda atau komunitas adat sederajat, yang memungkinkan terlaksananya fungsi sosial sebagai manusia yang bersifat membangun dan mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya;
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Menurut Permensos 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter, serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda;
  3. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan;
  4. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat, terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa karang taruna didirikan agar para generasi muda lebih mudah dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, serta menjadikan generasi muda atau remaja memiliki sikap kedisiplinan yang tinggi dalam menjalani kehidupan pada masa yang akan datang.

4. Fungsi

  1. Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

5. Tugas pokok

Menganggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Kedudukan fungsional

Sebagai organisasi sosial yang dikeloa dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memosisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan.

Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.

  1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
  2. Memperoleh subsidi untuk pengeloaan organisasinya;
  3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
  5. Memiliki akses kuat dalam membnagun kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial;
  6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
  7. Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

7. Kepengurusan

Secara organisasi, karang taruna berdiri sendiri dan dikarenakan akar keberadaannya di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, penguatan dan pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi karang taruna) juga berada di desa/kelurahan.

Pengurus di tingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan dan penguatan jaringan antara karang taruna dan dengan pihak lain. Inilah yang menyebabkannya disebut dengan Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis;
  2. Peyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  3. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
  4. Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antara karang taruna dengan pihak lain yang terkait;
  5. Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan;
  6. Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial, termasuk dengan unit teknis tersendiri;
  7. Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi;
  8. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM dan kaderisasi karang taruna;
  9. Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi karang taruna;

 

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA CITRANGGIH

MASA JABATAN 2019 s/d 2022

DESA CILAPAR KECAMATAN KALIGONDANG KABUPATEN PURBALINGGA

Surat Keputusan Kepala Desa Cilapar Nomor : 24 tanggal 24 Desember 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Citranggih Desa Cilapar Masa Bakti 2019 - 2022

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

KETUA

SUPRIYONO, S.PdI

CILAPAR RT.07 RW.02

2

WAKIL KETUA

SUHERMAN

CILAPAR RT.04 RW.01

3

SEKRETARIS

ANGGI RUSDIADI, S.Pd

CILAPAR RT.03 RW.01

4

BENDAHARA

LENI WIDAYATI, S.Pd

CILAPAR RT.08 RW.02

5

SIE ORGANISASI

ANDRI KRISTIAWAN

CILAPAR RT.03 RW.01

6

SIE USAHA EKONOMI PRODUKTIF

ARIF CAHYONO

CILAPAR RT.12 RW.04

7

SIE KESEJAHTERAAN SOSIAL

SLAMET SUTRISNO

CILAPAR RT.01 RW.01

8

SIE HUMAS DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

DICKY ADITYA

CILAPAR RT.03 RW.01

9

SIE OLAH RAGA DAN KESENIAN

TOFIK HIDAYA

CILAPAR RT.07 RW.02

10

SIE KEROHANIAN

HILAL

CILAPAR RT.10 RW.03

11

SIE KEAMANAN

SURATNO

CILAPAR RT.08 RW.03

12

SIE PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

CICI SAFITA SARI

CILAPAR RT.02 RW.01

13

SIE PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

YUDI SETIAWAN

CILAPAR RT.06 RW.02

14

SIE ADVOKASI HUKUM

ISMANTO, S.Kom

CILAPAR RT.02 RW.01

 

Unduh Lampiran:
SK PENGURUS KARANGTARUNA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

13 Januari 2023 | 143 Kali
PPID Desa Cilapar
12 Januari 2023 | 124 Kali
Info Grafik APBDes Realisasi Tahun 2022
05 Januari 2023 | 149 Kali
SERU,,MUSDES PERDANA DI TAHUN 2023 !!!
15 Juli 2022 | 241 Kali
MUSDES RKPDes 2023
22 Juni 2022 | 238 Kali
BUMDes Citra Wibawa
22 Juni 2022 | 178 Kali
Ekonomi Kreatif
21 Juni 2022 | 210 Kali
Bantuan
30 September 2021 | 2.198 Kali
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
24 September 2021 | 947 Kali
Pofil Wilayah Desa Cilapar
28 September 2021 | 725 Kali
SEJARAH DESA
29 Juli 2013 | 621 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 558 Kali
Profil Potensi Desa
30 September 2021 | 446 Kali
PROGRAM KERJA
30 April 2014 | 397 Kali
Karang Taruna CITRANGGIH
05 Januari 2023 | 149 Kali
SERU,,MUSDES PERDANA DI TAHUN 2023 !!!
30 April 2014 | 189 Kali
LKMD
20 April 2014 | 121 Kali
Undang Undang
20 April 2014 | 128 Kali
Peraturan Kepala Desa
29 Juli 2013 | 347 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
13 Oktober 2021 | 136 Kali
CEGAH STUNTING BUMIL SE-DESA CILAPAR ADAKAN KELAS BELAJAR
24 Agustus 2016 | 246 Kali
Data Desa

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cilapar No.603 Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga
Desa : Cilapar
Kecamatan : Kaligondang
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53391
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:282
    Kemarin:213
    Total Pengunjung:186.410
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.16.1.1
    Browser:Tidak ditemukan