A. Sejarah
Kamis Pon, 15 Maret 2012 dalam kalender jawa berarti hari keberuntungan dan kebahagiaan, dimana hari tersebut merupakan hari bersejarah terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cilapar Kec.Kaligondang Kab.Purbalingga. Terbentuknya BUMDes diprakarsai oleh Kepala Desa Supardiman, S.T., Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Setempat dengan nama BUMDes Citra Wibawa. Citra berarti Cilapar Sejahtera sedangkan Wibawa mengandung arti Disegani, Citra Wibawa dapat diartikan Cilapar Sejahtera yang Disegani dengan nama tersebut diharapkan BUMDes Citra Wibawa dapat menopang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat didesa cilapar yang disegani di lingkungan Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawatengah dan di negara Kesatuan Republik Indonesia
Unit usaha air bersih (PAMSIMAS) dijadikan unit unggulan diawal terbentuknya BUMDes dengan memiliki 1 (satu) titik mata air bersih, seiring berjalannya waktu dan banyaknya kebutuhan masyrakat akan air bersih BUMDes terus berinovasi untuk meningkatkan kebutuhan dan pelayanan. Sampai dipenghujung tahun 2019 BUMDes memiliki 2 (tiga) titik mata air bersih dan mempunyai 2 (dua) bak penampung dan 50 pelanggan.
Di awal tahun 2021 BUMDes diadakan penyegaran pengurus dan perubahan nama menjadi BUMDes “Citra Wibawa”, yang diartikan “Cilapar Sejahtera Berwibawa” perubahan tersebut berdasarkan musyawarah desa (musdes) dan kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2021 yang kemudian mendapatkan Sertifikat Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00494.AH.01.33.Tahun 2021. Momentum ini kemudian dijadikan motor penggerak BUMDes untuk melebarkan unit usaha yang lain, dan melalui musyawarah desa (musdes) Pemerintah Desa Cilapar memberikan Penyertaan Modal kepada BUMDes sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
B. Visi dan Misi
Visi
"Menjadi BUMDes terpercaya dan terkemuka serta mempunyai akses sumber dan jaringan di dalam desa dan luar desa”
Misi
Struktur Organisasi
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
SOMLIKHUN |
Penasihat |
2 |
SUYATIN |
Pengawas |
3 |
EKA AJI KRISNA, SH |
Direktur |
4 |
ANGGI RUSDIADI, S.Pd, SD |
Sekretaris |
5 |
SUPRIYONO, S.PdI |
Bendahara |
6 |
ARIF CAHYONO |
Kepala Unit Usaha Perdagangan |
7 |
SUPRIANTO |
Kepala Unit Usaha Air Bersih |
C. Kepemilikan Modal
NO |
SUMBER |
TAHUN |
UNIT USAHA |
NOMINAL |
Penyertaan Modal Desa Sampai Sekarang (Tahun 2021) |
||||
1 |
APBDes |
2013 |
Unit Usaha Air Bersih |
11.992.000,- |
2 |
APBDes |
2020 |
Unit Usaha Air Bersih |
36.000.000,- |
3 |
APBDes |
2021 |
Unit Usaha Perdagangan |
300.000.000,- |
Total penyertaan modal |
347.992.000,- |
|||
Pengembangan modal sampai sekarang (Tahun 2021) |
27.127.500,- |
|||
Total modal awal dan pengembangan |
375.119.500,- |
D. Unit Usaha
PAMSIMAS merupakan unit usaha yang bergerak di bidang Air Bersih dan pada tahun 2022 Unit usaha air bersih (PAMSIMAS) memiliki asset antara lain :
Unit usaha ini menyumbang Pendapat Asli Desa (PAD) kepada Pemerintah Desa Cilapar sampai tahun 2021 sejumlah Rp. 27.127.500,-
2. Unit Usaha Perdagangan (PERTASHOP)
Unit Usaha Perdagangan (Pertashop) adalah unit usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax 92 yang bermitra resmi dengan Pertamina dengan kapasitas daya tampung minyak 3.000 liter. Tahun 2022 Unit usaha ini memiliki asset antara lain :
Unit usaha perdagangan (PERTASHOP) merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Desa (PAD) kepada Pemerintah Desa Cilapar.
Pertashop 4P53317 ini telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian kebenaran pompa ukur bahan bakar minyak (PU-BBM) oleh Dinperindag Kabupaten Purbalingga melalui UPTD Metrologi Legal (PASTI PAS..!!!)
E. Recana Kerja
Kedepan BUMDes “Citra Wibawa” berencana memperkuat bidang usaha yang sudah ada dan menambah unit usaha baru, dan tentunya menambah pembiayaan yang tidak akan mampu dipenuhi sendiri maka dari itu BUMDes “Citra Wibawa” membuka kesempatan kepada masyarakat Desa Cilapar untuk dapat berinvestasi dan memmohon kepada Pemerintah Desa Cilapar untuk dapat mengalokasikan penyertaan modal melalui APBDes.
2. Strategi Usaha
3. Kebijakan Usaha
Unduh Lampiran:
SK KEMENKUHAM RI BUMDes Citra Wibawa