Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama kurun waktu 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Cilapar Tahun 2017-2022 meliputi 4 agenda pokok, yaitu :
1. Agenda Mewujudkan pemerintahan desa yang baik
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Cilapar Tahun 2018, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
a. Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah :
b. Sasaran
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
c. Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana tersebut di atas, akan ditempuh kebijakan sebagai beriktu:
2. Agenda Meningkatkan Kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Cilapar Tahun 2018, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
a. Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut :
b. Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran sebagai berikut :
c. Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah :
3. Agenda Meningkatkan Peran Kelembagaan Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatan kemandirian masyarakat dibutuhkan peningkatan peran kelembagaan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Cilapar Tahun 2018, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pembangunan pemberdayaan masyarakat.
a. Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya peningkatan peran kelembagana masyarakat adalah :
b. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah :
c. Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah
4. Agenda Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat
Untuk percepatan upaya pembangunan desa, dibutuhkan optimalisasi peran serta masyarakat dalam pembangunan desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan kemampuan, peran serta masyarakat serta kemandirian masyarakat dalam upaya pembangunan desa
a. Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya peningkatan peran kelembagaan masyarakat adalah belum optimalnya peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat
b. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu enam tahun ke depan adalahTerwujudnya peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
c. Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.